Contoh Surat Dinas Yang Benar Menurut Permenpan dan RB Nomor 80 Tahun 2012 (Wajib Baca)


Bagi instansi pemerintahan pembuatan surat dinas merupakan hal yang sudah biasa dilakukan sehari-hari, namun dari segi metode penulisan masih didapati ketidak seragaman. Tahukah Anda Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan penyeragaman, dari ukuran kertas, penggunaan huruf,  sampai warna tinta.  

Semua hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi birokrasi republik indonesia nomor 80 tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.

Beberapa catatan penulis poin untuk penulisan surat;

-       Tujuan surat hanya nama jabatan, tidak perlu pakai kata “Bapak/Ibu/Sdr”
-       Sifat dan lampiran kalau memang tidak ada agar tidak ditulis/dikosongkan, jangan diberi tanda garis datar.
-       Jarak spasi 7 ketukan.
-       Surat biasa, nama penandatangan surat tidak huruf capital, hanya huruf depannya saja yang capital.
-       Surat Keputusan pakai huruf capital
-       Sekarang tidak harus pakai NIP, sebab akan ketahuan tanggal lahir. Dikhawatirkan akan terjadi gratifikasi.
-       Paraf minimal dua tingkat pejabat. Letaknya di samping nama Pejabat penanda tangan.
-       Paraf  memutar searah jarum jam, dimulai dari posisi kiri nama pejabat.
-       Tiap surat dibuat 2 asli, yang diparaf itu yang diarsipkan.
-       Penggandaan surat harus distempel basah warna ungu tua.
-       Tinta tandatangan menggunakan warna biru tua.
-       Tembusan surat artinya hanya melaporkan, jadi tidak perlu pakai “Yth.” Dan tidak perlu pakai tempat seperti di Banjarmasin.
-       Pada tembusan tidak perlu ditulis “(sebagai laporan)” dan tidak perlu ditulis “arsip”.

Selain masih banyak lagi tata cara penulisan surat dinas yang benar. Silahkan download lengkap peraturannya disini

DOWNLOAD 

MIROR (Kalau Link di Atas Gagal)

Atau lihat disini


4 comments:

Powered by Blogger.
 
Copyright © 2011 Kumpulan Arsip Contoh Surat Menyurat | Themes by ada-blog.com.