Bagi instansi
pemerintahan pembuatan surat dinas merupakan hal yang sudah biasa dilakukan
sehari-hari, namun dari segi metode penulisan masih didapati ketidak seragaman.
Tahukah Anda Pemerintah dalam hal ini sudah
melakukan penyeragaman, dari ukuran kertas, penggunaan huruf, sampai warna tinta.
Semua hal
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
birokrasi republik indonesia nomor 80 tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Instansi Pemerintah.
Beberapa catatan penulis
poin untuk penulisan surat;